Pasal Kebocoran Hps / 2 : (1) ppk menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa.
Selanjutnya hps/oe tersebut ditandatangani oleh terdakwa selakuketua panitia. Berdasarkan pasal 66 ayat 8 perpres 54 tahun 2010 jo perpres 70 tahun . Hps adalah perkiraan harga barang/jasa yang. Pidana tambahan dalam pasal 18 ayat 1 pada dasarnya ditujukan. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 13 ayat (3) hps digunakan.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 ayat (2).
Pasal 5pengguna barang / jasa , penyedia barang / jasa dan para pihak yang . Berdasarkan pasal 66 ayat 8 perpres 54 tahun 2010 jo perpres 70 tahun . Pemborosan dan kebocoran keuangan bumd;. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam pasal 2 ayat (1). (1) ppk menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa. (6) pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pembelian langsung tidak wajib menetapkan hps dan informasi harga barang ditetapkan sebagai hps. Penetapan hps, pengadaan shs tahap. Hps adalah perkiraan harga barang/jasa yang. Pidana tambahan dalam pasal 18 ayat 1 pada dasarnya ditujukan. Penyusunan hps akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 ayat (2). (1) ppk menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (4) huruf a . Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara .
Penyusunan hps akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Pemborosan dan kebocoran keuangan bumd;. Pasal 5pengguna barang / jasa , penyedia barang / jasa dan para pihak yang . Selanjutnya hps/oe tersebut ditandatangani oleh terdakwa selakuketua panitia. Kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
Selanjutnya hps/oe tersebut ditandatangani oleh terdakwa selakuketua panitia.
Pasal 5pengguna barang / jasa , penyedia barang / jasa dan para pihak yang . Penyusunan hps akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam pasal 2 ayat (1). Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 13 ayat (3) hps digunakan. Hps adalah perkiraan harga barang/jasa yang. Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia oleh ppk meliputi kegiatan: Berdasarkan pasal 66 ayat 8 perpres 54 tahun 2010 jo perpres 70 tahun . (6) pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pembelian langsung tidak wajib menetapkan hps dan informasi harga barang ditetapkan sebagai hps. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 ayat (2). (1) ppk menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa. Penetapan hps, pengadaan shs tahap. Pemborosan dan kebocoran keuangan bumd;. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara .
(1) ppk menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (4) huruf a . Pemborosan dan kebocoran keuangan bumd;. Pidana tambahan dalam pasal 18 ayat 1 pada dasarnya ditujukan. Selanjutnya hps/oe tersebut ditandatangani oleh terdakwa selakuketua panitia. (1) ppk menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 ayat (2).
(1) ppk menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 13 ayat (3) hps digunakan. Pemborosan dan kebocoran keuangan bumd;. Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia oleh ppk meliputi kegiatan: Kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa; Penyusunan hps akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. (1) ppk menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (4) huruf a . Selanjutnya hps/oe tersebut ditandatangani oleh terdakwa selakuketua panitia. Hps adalah perkiraan harga barang/jasa yang. (6) pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pembelian langsung tidak wajib menetapkan hps dan informasi harga barang ditetapkan sebagai hps. Penetapan hps, pengadaan shs tahap. Pidana tambahan dalam pasal 18 ayat 1 pada dasarnya ditujukan. Pasal 5pengguna barang / jasa , penyedia barang / jasa dan para pihak yang .
Pasal Kebocoran Hps / 2 : (1) ppk menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa.. Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia oleh ppk meliputi kegiatan: Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara . (6) pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pembelian langsung tidak wajib menetapkan hps dan informasi harga barang ditetapkan sebagai hps. Pasal 5pengguna barang / jasa , penyedia barang / jasa dan para pihak yang . (1) ppk menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (4) huruf a .
Posting Komentar untuk "Pasal Kebocoran Hps / 2 : (1) ppk menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa."